Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Pegawai menyampaikan laporan penolakan Gratifikasi dengan mengisi formulir laporan penolakan Gratifikasi dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi kepadaUPG dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi ditolak.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Laporan Gratifikasi ditolak.
(3) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap lengkap jika memuat:
a. identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan
f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilengkapi dengan informasi mengenai nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan penerimaan Gratifikasi.
(5) Formulir laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
