Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai;
b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi;
c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan
h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
Your Correction
