Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat penerimaan.
(2) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
(3) Kurs tengah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara kurs jual transaksi ditambah dengan kurs beli transaksi dibagi 2 (dua).
Your Correction
