Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(2) Gratifikasi yang wajib ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian yang terkait:
a. layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
b. tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
c. tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitor, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah atau resmi dari pemerintah atau instansi;
e. proses penerimaan atau promosi atau mutasi Pegawai;
f. proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. di luar isi perjanjian kerja sama atau kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain;
h. ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. hadiah atau suvenir bagi Pegawai atau pengawas atau tamu selama kunjungan dinas;
j. fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucer oleh Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
k. upaya mempengaruhi kebijakan atau keputusan atau perlakuan pemangku kewenangan; dan/atau
l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(3) Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada pegawai lembaga pemerintah atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
(4) Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG.
Your Correction
