Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
