Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Reformasi Birokrasi adalah upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik.
2. Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasionalisasi grand design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap lima tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas.
3. Quick Wins Reformasi Birokrasi adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali suatu program besar dan sulit.
4. Agen Perubahan adalah individu atau kelompok yang terlibat dalam merencanakan dan mengimplementasikan perubahan.
5. Role Model adalah pimpinan tinggi yang dijadikan contoh dalam prestasi kerja, pola pikir dan budaya kerjanya dalam proses perubahan.