Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterbitkan oleh Unit Pelatihan BSSN dan Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian.
Your Correction
