Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian yang telah menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian diberikan surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian berupa:
a. sertifikat tanda tamat pelatihan;
b. sertifikat;
c. piagam penghargaan; dan/atau
d. surat keterangan.
(2) Sertifikat tanda tamat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus, berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan, dan berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian dengan memuat kode registrasi alumni pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus atau
telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian.
(4) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan kepada peserta yang memperoleh peringkat terbaik pada pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian.
(5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian.
Your Correction
