Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian, Unit Pelatihan BSSN mengembangkan sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian yang terintegrasi sebagai media informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran. (2) Sistem informasi manajemen Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan portal BSSN.
Your Correction