Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian. (2) Program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pelatihan BSSN berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan/atau berdasarkan standar kompetensi bidang keamanan siber dan persandian dan ditetapkan oleh Kepala BSSN.
Your Correction