Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
(2) Program Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pelatihan BSSN berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan/atau berdasarkan standar kompetensi bidang keamanan siber dan
persandian dan ditetapkan oleh Kepala BSSN.
Your Correction
