Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan paling lama 960 (sembilan ratus enam puluh) jam pelajaran.
Your Correction
