Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian diselenggarakan oleh:
a. Unit Pelatihan BSSN; dan/atau
b. Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian.
(2) Unit Pelatihan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a untuk penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
(3) Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penyelenggaraan pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian.
(4) Penyelenggaraan pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian oleh Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan Unit Pelatihan BSSN.
Your Correction
