Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dilaksanakan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pelatihan BSSN dan Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian. (3) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction