Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Peserta pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pegawai negeri sipil di bidang keamanan siber dan persandian.
(2) Peserta pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. aparatur sipil negara; dan/atau
b. nonaparatur sipil negara.
Your Correction
