Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dilaksanakan melalui pelatihan klasikal.
(2) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
Your Correction
