Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian dilaksanakan melalui pelatihan klasikal. (2) Pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
Your Correction