Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku peserta untuk memenuhi kompetensi penguasaan substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif.
(2) Pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelatihan teknis dasar keamanan siber;
b. pelatihan teknis dasar persandian;
c. pelatihan teknis berbasis kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian;
d. pelatihan teknis berbasis standar kompetensi kerja nasional INDONESIA;
e. pelatihan teknis berbasis standar kompetensi khusus atau internasional; dan
f. pelatihan teknis penerapan kebijakan.
Your Correction
