Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Jenis Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian terdiri atas:
a. pelatihan fungsional bidang keamanan siber dan persandian; dan
b. pelatihan teknis bidang keamanan siber dan persandian.
Your Correction
