Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian meliputi:
a. jenis, kategori, jenjang, dan bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian;
b. kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian;
c. peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian;
d. penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; dan
e. surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
Your Correction
