Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian meliputi: a. jenis, kategori, jenjang, dan bentuk Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; b. kurikulum Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; c. peserta Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; d. penyelenggaraan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian; dan e. surat keterangan Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian.
Your Correction