Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELATIHAN KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian adalah kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu di bidang keamanan siber dan persandian. 2. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional sandiman. 3. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut Manggala Informatika adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem manajemen keamanan informasi di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disingkat BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. 5. Unit Pelatihan BSSN adalah unit kerja di BSSN yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan, serta evaluasi dan pelaporan. 6. Lembaga Pelatihan di Bidang Keamanan Siber dan Persandian adalah lembaga yang telah terakreditasi untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction