Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 memuat data dan informasi kinerja.
(2) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.
(3) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
