Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. visi, misi, dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; e. penutup; dan f. lampiran. (2) Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction