Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan oleh Badan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kapasitas Keamanan Informasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Your Correction
