Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Current Text
(1) Sertifikat Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
(2) Sertifikat Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi rujukan bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Format sertifikat Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
