Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi penilaian mandiri. (2) Dalam hal hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan hasil sempurna, baik, atau cukup, penyampaian hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi disertai dengan sertifikat Penilaian Mandiri Keamanan Informasi.
Your Correction