Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Asesor Instrumen Paman Kami.
(2) Asesor Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Badan, Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
(3) Asesor Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Asesor Instrumen Paman Kami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memeriksa hasil penilaian mandiri;
b. menilai tingkat penerapan Keamanan Informasi; dan
c. memberikan rekomendasi hasil penilaian tingkat penerapan Keamanan Informasi.
(5) Asesor Instrumen Paman Kami melaporkan hasil verifikasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Badan.
(6) Laporan hasil verifikasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat:
a. Pendahuluan, yang terdiri atas:
1. Tujuan Kegiatan;
2. Waktu Pelaksanaan; dan
3. Identitas asesor.
b. Hasil Penilaian mandiri, yang terdiri atas:
1. nilai dan status tingkat penerapan Keamanan Informasi;
2. deskripsi kekuatan; dan
3. deskripsi kelemahan.
c. Penutup, yang memuat rekomendasi.
(7) Format laporan hasil Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
