Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Current Text
(1) Pengisian secara mandiri penerapan pengamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menggunakan Instrumen Paman Kami.
(2) Pengisian secara mandiri penerapan pengamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau non elektronik.
Your Correction
