Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi dilakukan oleh Badan. (2) Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi merupakan kegiatan penilaian mandiri keamanan informasi dengan menggunakan Instrumen Paman Kami. (3) Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai pengguna Sistem Elektronik. (4) Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembinaan kapasitas Keamanan Informasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Your Correction