Correct Article 99
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. nyusunan rencana dan program serta panduan teknis di bidang pengujian dan sertifikasi produk serta pemutakhiran sistem keamanan siber dan sandi;
b. elaksanaan
c. d.
e. f.
penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang
g. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Pusat.
14. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal Pusat terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
15. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
