Correct Article 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi; dan
c. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Direktorat.
10. Judul Bab X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
