Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia keamanan siber dan sandi serta pembinaan jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi.
9. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
