Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30A

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara. 7. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: 8. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction