Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Rumah Tangga dan Keamanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam, perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan sarana dan prasarana, serta pengelolaan urusan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. 6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction