Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar teknis dan prosedur keamanan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diterapkan pada: a. aplikasi berbasis web; dan b. aplikasi berbasis mobile. (2) Aplikasi berbasis web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aplikasi yang diakses melalui peramban saat terhubung dengan koneksi internet atau intranet. (3) Aplikasi berbasis mobile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aplikasi yang dalam pengoperasiannya dapat berjalan diperangkat bergerak, dan memiliki sistem operasi yang mendukung perangkat lunak secara standalone. (4) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengujian keamanan setiap periode tertentu yang dilakukan dengan: a. mengidentifikasi persyaratan minimum keamanan yang belum diterapkan; b. memastikan pengkodean pemrograman aplikasi yang dibuat tidak memiliki kerawanan; c. melakukan pemindaian otomatis dan/atau pengujian penetrasi sistem; d. mengidentifikasi kerentanan dan mengelola ancaman sejak awal siklus pengembangan Aplikasi SPBE; dan e. menganalisis kerentanan.
Your Correction