Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terpenuhinya aspek ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilakukan dengan prosedur: a. menerapkan sistem pencadangan secara berkala; b. membuat perencanaan untuk menjamin data dan informasi dapat selalu diakses; dan c. menerapkan sistem pemulihan.
Your Correction