Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terpenuhinya aspek kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan prosedur: a. MENETAPKAN klasifikasi informasi; b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi; dan c. menerapkan pembatasan akses terhadap data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction