Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
Terpenuhinya aspek kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan prosedur:
a. MENETAPKAN klasifikasi informasi;
b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi; dan
c. menerapkan pembatasan akses terhadap data dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Your Correction
