Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan oleh koordinator SPBE.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Keamanan SPBE.
(3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. mengidentifikasi area proses yang memiliki risiko tinggi terhadap keberhasilan pelaksanaan Keamanan SPBE;
b. MENETAPKAN indikator kinerja pada setiap area proses;
c. memformulasi pelaksanaan Keamanan SPBE dengan mengukur secara kuantitatif kinerja yang diharapkan;
d. menganalisis efektifitas pelaksanaan Keamanan SPBE; dan
e. mendukung dan merealisasikan program audit Keamanan SPBE.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
