Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan oleh koordinator SPBE. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Keamanan SPBE. (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. mengidentifikasi area proses yang memiliki risiko tinggi terhadap keberhasilan pelaksanaan Keamanan SPBE; b. MENETAPKAN indikator kinerja pada setiap area proses; c. memformulasi pelaksanaan Keamanan SPBE dengan mengukur secara kuantitatif kinerja yang diharapkan; d. menganalisis efektifitas pelaksanaan Keamanan SPBE; dan e. mendukung dan merealisasikan program audit Keamanan SPBE. (4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction