Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan oleh koordinator SPBE. (2) Dukungan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meningkatkan kapasitas terhadap: a. sumber daya manusia Keamanan SPBE; dan b. anggaran Keamanan SPBE. (3) Sumber daya manusia Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memiliki kompetensi: a. keamanan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi; dan b. keamanan aplikasi. (4) Untuk memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah paling sedikit melakukan kegiatan: a. pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi keamanan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi dan keamanan aplikasi; dan b. bimbingan teknis mengenai standar Keamanan SPBE. (5) Anggaran Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction