Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dukungan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan oleh koordinator SPBE.
(2) Dukungan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meningkatkan kapasitas terhadap:
a. sumber daya manusia Keamanan SPBE; dan
b. anggaran Keamanan SPBE.
(3) Sumber daya manusia Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit harus memiliki kompetensi:
a. keamanan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi; dan
b. keamanan aplikasi.
(4) Untuk memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah paling sedikit melakukan kegiatan:
a. pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi keamanan infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi dan keamanan aplikasi; dan
b. bimbingan teknis mengenai standar Keamanan SPBE.
(5) Anggaran Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
