Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
Penanganan insiden Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. mengidentifikasi sumber serangan;
b. menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden selanjutnya;
c. memprioritaskan penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak yang terjadi;
d. mendokumentasi bukti insiden yang terjadi; dan
e. memitigasi atau mengurangi dampak risiko Keamanan SPBE.
Your Correction
