Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil dari penilaian kerentanan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Peningkatan Keamanan SPBE dilaksanakan paling sedikit melalui: a. menerapkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE; dan b. menguji fungsi keamanan terhadap Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE.
Your Correction