Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Peningkatan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil dari penilaian kerentanan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Peningkatan Keamanan SPBE dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. menerapkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE; dan
b. menguji fungsi keamanan terhadap Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE.
Your Correction
