Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c dilakukan oleh pelaksana teknis Keamanan SPBE.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan merumuskan:
a. program kerja Keamanan SPBE yang disusun berdasarkan kategori risiko Keamanan SPBE; dan
b. target realisasi program kerja Keamanan SPBE.
(3) Program kerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. edukasi kesadaran Keamanan SPBE;
b. penilaian kerentanan Keamanan SPBE;
c. peningkatan Keamanan SPBE;
d. penanganan insiden Keamanan SPBE; dan
e. audit Keamanan SPBE.
(4) Kategori risiko Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Target realisasi program kerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kebutuhan setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
