Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR KEAMANAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penetapan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh sekretaris Instansi Pusat dan sekretaris daerah pada Pemerintah Daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab Keamanan SPBE, sekretaris Instansi Pusat dan sekretaris daerah pada Pemerintah Daerah disebut sebagai koordinator SPBE.
Your Correction
