Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 direkap oleh unit kerja yang dalam pelaksanaan tugasnya menerapkan hari dan jam kerja secara sif.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan rekapitulasi daftar hadir kepada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang disiplin Pegawai.
Your Correction
