Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik atau tugas bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengisi daftar hadir secara manual sampai dengan Sistem Kehadiran Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengelola kehadiran Pegawai secara sif.
Your Correction
