Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikarenakan datang terlambat atau pulang mendahului, Pegawai wajib membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung. (2) Pegawai yang tidak hadir karena sakit, cuti, dan alasan sah lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan wajib menyerahkan bukti pendukung berupa: a. surat keterangan dokter; b. surat persetujuan cuti; atau c. surat keterangan yang disetujui atasan langsung dan pimpinan unit organisasi. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang disiplin Pegawai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ketidakhadiran. (4) Contoh format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction