Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan
b. hari Jum’at pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Dalam hal Pegawai tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan penambahan waktu paling lambat pukul 07.45 waktu setempat, dengan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jam kerja pada bulan Ramadan mengacu pada ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah.
Your Correction
