Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, Œ HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction