Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Laporan Konflik Kepentingan yang masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lembaga Sandi Negara sampai dengan ditetapkannya keputusan atau rekomendasi tindak lanjut.
Your Correction
