Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Konflik Kepentingan dalam bentuk penerimaan atau pemberian gratifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan mengenai pengendalian gratifikasi.
Your Correction