Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinilai terdapat Konflik Kepentingan, Atasan Langsung wajib MENETAPKAN tindak lanjut berupa:
a. pemberian izin untuk melanjutkan suatu kegiatan dan tugas yang berkaitan dengan situasi Konflik Kepentingan jika Atasan Langsung menilai bahwa risiko Konflik Kepentingan tersebut dapat diterima;
b. penarikan diri Pegawai dari proses pengambilan keputusan;
c. pembatasan akses informasi;
d. pengalihan tugas dan tanggung jawab; atau
e. pembebastugasan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan Langsung atau pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Langsung dapat menyampaikan rekomendasi tindak lanjut berupa mutasi jabatan kepada pejabat yang berwenang.
Your Correction
