Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN, PENANGANAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PENGAWASAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap Pegawai yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. (2) Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaporan; dan b. pemeriksaan.
Your Correction